THR Buat Presiden Jokowi, Wapres, Pejabat Negara Hingga Gubernur dan Walikota Berapa Juta?

- 8 Mei 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL JOGJA - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah yang selalu ditunggu-tunggu oleh semua PNS, TNI dan Polri serta para pejabat negara lainnya.

Hari raya lebaran atau Idul Fitri juga tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah telah memastikan setiap pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.

Baca Juga: Atalia Negatif Covid-19, Ridwan Kamil Luapkan Kebahagiaan Namun Harus Siap Ganti Lipstik Istrinya

Baca Juga: Badai Covid-19 India Catatkan Rekor Baru Kasus Kematian Lebih dari 4.000 Dalam Sehari

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut nantinya akan berlaku bagi pegawai swasta hingga aparatur sipil negara (ASN). Pejabat pemerintahan pun dipastikan akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga menteri dan pejabat negara lainnya juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Namun situasi berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Gunung Sinabung Hampir 2 Tahun Berstatus Siaga, Hari Ini Alami Lima Kali Erupsi

Pada tahun lalu, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR. Sebab pemerintah tengah melakukan pengehmatan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x