PORTAL JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR dengan total Rp30,6 triliun akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.
THR tersebut akan cair mulai tanggal 3 Mei dan maksimal tanggal 7 Mei 2021.
Adapun pada tahun 2021 ini, THR akan diberikan secara utuh alias tanpa potongan kepada pada aparat negara tersebut.
Besaran THR yang akan diterima PNS, TNI dan Polri akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berdasarkan golongan yang dimiliki.
Lalu bagaimana dengan pekerja ataupun buruh swasta?
Pada 12 April lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menekankan bahwa pemberian THR 2021 wajib dilakukan oleh pengusaha.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip portaljogja.com dari Antara.