ASN, TNI dan Polri Dapat THR Penuh, Lantas Bagaimana Karyawan Swasta? Menaker Ida: THR Wajib Diberikan

- 22 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. /Pixabay/

PORTAL JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR dengan total Rp30,6 triliun akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.

THR tersebut akan cair mulai tanggal 3 Mei dan maksimal tanggal 7 Mei 2021.

Adapun pada tahun 2021 ini, THR akan diberikan secara utuh alias tanpa potongan kepada pada aparat negara tersebut.

Baca Juga: THR PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Tanggal 3 Mei 2021 alias H-13, Tanpa Potongan! Bagaimana Nasib Pekerja?

Besaran THR yang akan diterima PNS, TNI dan Polri akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berdasarkan golongan yang dimiliki.

Lalu bagaimana dengan pekerja ataupun buruh swasta?

Pada 12 April lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menekankan bahwa pemberian THR 2021 wajib dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: Program BPUM Bagi Warga Kulon Progo Masih Terbuka Hingga 27 April 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip portaljogja.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x