PORTAL JOGJA - Keputusan mengenai Tunjangan Hari Raya alias THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri telah sampai pada keputusan final.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dengan total Rp30,6 triliun tersebut akan cair mulai tanggal 3 Mei dan maksimal tanggal 7 Mei 2021.
THR ini akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri secara utuh alias tanpa potongan.
Sebelumnya, pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 THR yang semestinya dibayarkan pemerintah terpaksa dihilangkan bagi beberapa golongan.
Presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, DPRD, PNS eselon 1 dan 2 atau setara dengan golongan IV, dan pejabat negara lainnya dengan pangkat tinggi termasuk bagi TNI dan Polri termasuk yang tidak mendapatkan THR tahun 2020 lalu.
Namun tahun ini berubah seiring pemerintah telah mengambil ancang-ancang untuk menggelontorkan THR tahun 2021 senilai Rp30,6 triliun, naik Rp1,3 triliun dari THR tahun sebelumnya Rp29,3 triliun.
Sri Mulyani menyatakan bahwa THR akan cair bertahap mulai dari H-10 hingga H-5. Tahun 2021 ini dengan perhitungan lebaran jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka THR akan cair mulai tanggal 3 Mei hingga 7 Mei 2021.
Dari total THR Rp30,6 triliun, akan dibagikan dengan pemerintah pusat sebesar Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah, menurut Sri Mulyani dalam keterangannya dalam konferensi pers APBN Kita Kamis, 22 April 2021.