ASN, TNI dan Polri Dapat THR Penuh, Lantas Bagaimana Karyawan Swasta? Menaker Ida: THR Wajib Diberikan

- 22 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. /Pixabay/

Karena sifatnya yang wajib, Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi administrasi dan denda bagi pengusaha yang telat membayar THR dari waktu yang ditetapkan.

Besaran denda yang diberikan kepada pengusaha, lanjut Ida Fauziyah, sebesar 5 persen dari total THR.

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

Bahkan jika pengusaha tersebut telah membayar denda, kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja harus dilakukan.

Sementara itu, terkait sanksi administrasi jika melanggar aturan tersebut dapat diberikan dengan berbagai macam bentuk.

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi bagi pembaca, melansir dari laman resmi Kominfo, dijelaskan jika dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Lalu THR ini diberikan satu kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja, kecuali ditentukan lain. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x