THR Buat Presiden Jokowi, Wapres, Pejabat Negara Hingga Gubernur dan Walikota Berapa Juta?

- 8 Mei 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. "Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah