PORTALJOGJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memandang, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di satu tempat bukan solusi yang tepat atas masalah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang menuntut adanya jaga jarak fisik.
Solusi yang MUI sarankan adalah dengan membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.
Baca Juga: Rapid Test, Seorang Pedagang Pasar Kranggan Dinyatakan Reaktif
“Karena hal itu mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2020 di Jakarta.
Bahkan, jelas Sholahuddin, jika diadakan dua gelombang salat Jumat di satu masjid, justru beresiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Kendaraan Menyusut 50 Persen
“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Disebutkannya, hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan tanpa menunda waktu.
Artikel ini bersumber dari Seputartangsel.Pikiran-rakyat.com dengan judul: MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia