MUI: Salat Jumat Dua Gelombang di Satu Masjid Berisiko Penularan Covid-19

- 4 Juni 2020, 14:15 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020.
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. / - Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

“Dalam kondisi dharurah (darurat) atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan salat Jumat di lebih dari satu masjid,” katanya.

Di Eropa, Amerika dan Australia, para ulama sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.

Baca Juga: Orang Tua Calon Siswa Serbu Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Kebolehan melaksanakan salat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata Sholahuddin, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

Baca Juga: Sikapi Tantangan Covid-19, Mercu Buana Yogyakarta Bahas Sembilan Tema

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya salat Jumat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah