Orang Tua Calon Siswa Serbu Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

- 4 Juni 2020, 11:15 WIB
Warga antri mengurus dokumen penduduk di kantor Dukcapil Kota Yogyakarta.
Warga antri mengurus dokumen penduduk di kantor Dukcapil Kota Yogyakarta. /Azam Sauki Adham/

PORTALJOGJA.COM – Permohonan pengurusan kependudukan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta sejak akhir Mei lalu mengalami peningkatan. Sebelumnya hanya memproses di bawah sepuluh berkas.  

Kini warga yang mengurus akta kelahiran, kependudukan hingga legalisir mencapai puluhan berkas. Kebanyakan mereka adalah orang tua calon siswa baru.

Berdasarkan ketentuan baru yang diberlakukan tahun ini, KIA menjadi persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK.

“Sampai hari ini saja berkas yang kami terima sudah puluhan pemohon. Kemarin yang 61 pemohon juga belum selesai,” terang Kepala Dukcapil Kota Yogyakarta, Christina Lucy Irawati kepada PortalJogja.Com, hari ini (4/6/2020).

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab warga yang mengeluhkan lambatnya layanan pengurusan kartu identitas anak melalui layanan whatsapp. Lucy membantah pihaknya lambat merespon pengajuan permohonan kartu identitas anak.

Dukcapil menggunakan whatsapp sebagai alat layanan karena tuntutan pandemi virus corona. Padahal selain melalui daring,  Dukcapil juga membuka layanan tatap muka seperti legalisir, rekap KTP elektronik dan lain-lain.

Namun, warga memilih layanan whatsapp untuk mengurus berkas dokumen kependukukan. Lucy menyatakan bila ada warga yang merasa kurang mendapatkan respon memuaskan, bisa jadi pengajuannya bukan pada jam kerja.

“Perlu diketahui, pengajuan berkas kependudukan lebih dari 100 pemohon dalam satu bidang per hari. Jadi trafficknya padat,” terangnya.

Itulah sebabnya, memberi kepastian penyelesaian dokumen selesai satu hari, layanan selama masa pandemi virus corona dibatasi 100 pemohon per hari. Petugas tetap bekerja keras memproses meski sebenarnya permohonan yang masuk setiap harinya mencapai 130 berkas.

Lucy meminta masyarakat memanfaatkan layanan whatsapp untuk memproses pembuuatan KTP, dan lain-lain. Kecuali legalisir. Harus datang ke dinas.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x