Baca Juga: BPOM: Pangan Aman di Masa Pandemi Covid-19 Harus Bebas dari 3 Cemaran
Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.
Sholahuddin menambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur.
Baca Juga: Nasi Brongkos dan Sambel Kencur yang Bikin Warung Ini Selalu Penuh
"Ini sesuai sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.
Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
Baca Juga: Toyota Luncurkan Fortuner Terbaru dan Beri Sentuhan Facelift pada Hilux
Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.(*)