MUI: Salat Jumat Dua Gelombang di Satu Masjid Berisiko Penularan Covid-19

- 4 Juni 2020, 14:15 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020.
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. / - Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

Baca Juga: BPOM: Pangan Aman di Masa Pandemi Covid-19 Harus Bebas dari 3 Cemaran

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

Sholahuddin menambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur.

Baca Juga: Nasi Brongkos dan Sambel Kencur yang Bikin Warung Ini Selalu Penuh

"Ini sesuai sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Baca Juga: Toyota Luncurkan Fortuner Terbaru dan Beri Sentuhan Facelift pada Hilux

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah