Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Kendaraan Menyusut 50 Persen

- 4 Juni 2020, 12:35 WIB
Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Pembantu Sewon, Kabupaten Bantul. Gambar diambil sebelum pandemi virus corona.
Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Pembantu Sewon, Kabupaten Bantul. Gambar diambil sebelum pandemi virus corona. /Azam Sauki Adham/(azam sauki adham)

PORTALJOGJA.OM – Selama masa pandemi virus Corona, pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DIY dari pajak kendaraan menyusut hingga 50 persen.

Sebelum wabah covid-19, pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp 6 miliar per bulan. Namun, sejak Mei lalu, pendapatan turun menjadi Rp 3 miliar per bulan.

“Penurunan pendapatan ini konsekuensi pandemi corona. Terdampak juga,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Drs Bambang Wisnu kepada PortalJogja.Com, hari ini (4/6/2020).

Namun, penurunan tersebut bukan berarti masyarat tidak membayar pajak tahunan atau pajak lima tahunan. Penurunan hingga 50 persen akibat berkurangnya pendapatan pajak dari BN1 (biaya balik nama).

Baca Juga: Sikapi Tantangan Covid-19, Mercu Buana Yogyakarta Bahas Sembilan Tema

Baca Juga: Gubernur Sultan HB X Tak Ingin DIY Terjadi Covid-19 Periode Kedua

Berdasarkan pengamatan DPPKA DIY pada semua kantor Samsat di Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul, animo masyarakat membeli sepeda motor atau mobil mengalami penurunan.

Masyarakat masih berpikir membeli kendaraan. Jikapun ingin membeli, memutuskan ditunda hingga saat tepat.

Selain pandemi corona mempengaruhi penurunan pendapatan, warga juga menggunakan uang untuk keperluan lebih penting Yakni, kebutuhan sehari-hari yang bukan konsumtif.

Apalagi bulan ini adalah musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. Otomatis, dana dialihkan semua untuk keperluan pendidikan.    

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x