PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman tersebut menurut Menag diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di masyarakat.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Menag.
Baca Juga: Indonesia Tak Hanya Pesan Pesawat Tenpur KF-21 Boramae Korea Selatan Tapi Juga Alutsisra Darat, Tank
Gus Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam.
Sementara secara bersamaan, Indonesia memiliki masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan dan latar belakang lainnya, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Selengkapnya, berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Baca Juga: Brutal, KKB di Papua Tembaki Personil TNI-Polrsi Saat Evakuasi Warga di Bandara Aminggura