Menteri Agama Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 Sebesar Rp45 Juta

- 18 Februari 2022, 10:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp45 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp45 juta. /Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022 M sebesar Rp45.053.368. Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pekan ini.

Dilansir dari laman Kemenag, kebijakan mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar,” kata Gus Yaqut seperti dikutip laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Singapore Airshow 2022: China, India, dan Turki Mulai Lirik Pasar Dirgantara di Asia Tenggara, Indonesia?

Terlebih para calon Jemaah haji menurut Menteri Agama sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih.

“Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Gus Yaqut.

Lebih lanjut Menteri Agama juga mengusulkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M terdiri atas dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).

Baca Juga: Emas Pegadaian18 Februari 2022: Antam dn UBS Kompak Naik, Cej harga di sini

Untuk tahun 2022 ini, BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana bantuan diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x