Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Bisa Sembarang Gunakan Pengeras Suara Luar

- 21 Februari 2022, 15:47 WIB
Menteri Agama keluarkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan pengeras  suara masjid dan musala.
Menteri Agama keluarkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala. /Foto : Pixabay/Hikar1/

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: Indonesia Borong Pesawat Tempur Rafalae dan F-15, Peta Geopolitik ASEAN Berubah, Australia Tak Khawatir

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah