Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Bisa Sembarang Gunakan Pengeras Suara Luar

- 21 Februari 2022, 15:47 WIB
Menteri Agama keluarkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan pengeras  suara masjid dan musala.
Menteri Agama keluarkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala. /Foto : Pixabay/Hikar1/

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Pesawat Tempur Rafale Hadir, China Tak Bisa Semena-mena Lagi Terhadap Indonesia di Laut China Selatan

3) Jumat:

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah