PORTAL JOGJA - Kedatangan Komandan Resort Militer (Danrem) 061 Suryakencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor milik Habib Bahar bin Smith (HBS) mengundang pertanyaan sejumlah kalangan.
Tak terkecuali, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang ikut angkat suara.
Gatot menyebut kedatangan Danrem ke Ponpes HBS seolah membantu tugas kepolisian. Padahal, untuk membantu tugas Polri, ada prosedur yang diatur oleh Undang-Undang, di antaranya Polri mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat.
Baca Juga: Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan
"Jadi kalau membantu tuh namanya menyapu halaman, nggak usah disuruh, nyapu halaman," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.
"Tapi kalau membantu Polri dalam rangka tugas keamanan, ketertiban dan sebagainya, itu prosedurnya Polri, dalam hal ini bisa Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk minta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga tentang situasi yang akan dihadapi," tambahnya.
Gatot Nurmantyo memaparkan, TNI memiliki prosedur dalam membantu tugas Kepolisian. Di antaranya yaitu membawa senjata yang diisi 3 amunisi hampa dan 3 amunisi karet, memberikan surat perintah dari komandan satuan kepada kepolisian, dan meminta tugas kepada kepolisian.
Baca Juga: Beralasan Sudah Berdamai dan Bayar Ganti Rugi, Bahar Smith Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
Tak sampai di situ, lanjut Gatot, pimpinan di Kepolisian juga harus memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa TNI. Ia menegaskan, personel dilarang membawa amunisi tajam.