Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan

- 4 Januari 2022, 05:42 WIB
Habib Bahar atau Bahar bin Smith setibanya di Markas Polda Jabar, Senin, 3 Januari 2021.
Habib Bahar atau Bahar bin Smith setibanya di Markas Polda Jabar, Senin, 3 Januari 2021. /ANTARA Bagus A Rizaldi

PORTAL JOGJA - Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh tim penyidik Polda Jawa Barat.

Hal tersebut terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2022 seperti dilansir dari Antaranews.

Baca Juga: Film Love For Sale 2 dan Warkop Special Malu Malu Mau di Trans7 Selasa 4 Januari 2022

Bahar akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Bahar telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Selama hampir 11 jam  pemeriksaan Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bahar langsung ditahan pasalnya ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Film Cell dan The Negotiator Dibintangi Samuel L Jackson di Bioskop TransTV Selasa 4 Januari 2022

Kombes Arief Rahman menjelaskan selain Bahar, sorang pria yang mengunggah video ceramah Bahar berinisial TR turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x