PORTAL JOGJA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional terkait hari keagamaan dan lainnya untuk tahun 2022.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo diteken pada Rabu 22 September 2021 lalu.
Berdasarkan penetapan untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2022 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Adapun isi SKB memuat soal daftar hari libur nasional. Berikut informasi untuk libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Penetapan soal hari libur dan cuti bersama tahun 2022 diketahui diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Rakor tersebut langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yaitu Muhadjir Effendy.
Menteri Muhadjir mengatakan bahwa terkait penetapan libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022 akan diputuskan dengan melihat situasi Covid-19 di Indonesia.
Cuti bersama 2022
Sehubungan dengan cuti bersama tahun 2022, masih belum dipastikan atau belum ditetapkan. Untuk penetapannya akan Berdasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.