Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

- 27 Oktober 2021, 13:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. /Foto : Humas Kemenkopmk/

PORTAL JOGJA – Tak ingin mengulangi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat libur Natal dan Tahun Baru, serta untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19, pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari laman Kemenko PMK, keputusan untuk memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain memangkas cuti bersama,SKB tersebut juga melarang ASN mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Perilaku Konsumen Bergeser ke Ranah Digital Tuai Lonjakan Penjualan Jasa Iklan di Google

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,"kata Muhadjir Effendy seperti dikutip Portal Jogja dari laman Kemenko PMK.

Meski demikian, bagi ASN yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kecamatan Depok Sleman Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Sipakde

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Muhadjir juga mengatakan, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan di beberapa lokasi, terutama di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah