PORTAL JOGJA – Bahar bin Smith yang dituntut lima bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan atau tuntutan.
Dilansir dari Antara, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu, menurut Ichwan telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban. "Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," kata Ichwan.
Kuasa hukum Bahar menyampaikan permohonan kepada majelis hakim pada sidang yang digelar secara online pada Kamis 3 Juni 2021 hari ini yang mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan seperti ditulis Antara.
Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan bahwa Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan. "Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Baca Juga: Indonesia Tak Dapat Kuota Haji Tahun 2021, Yenny Wahid Minta Doa
Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan Bahar adalah Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.
Sementara hal yang meringankan, yaitu Bahar berlaku jujur selama proses persidangan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.***