PORTAL JOGJA – Pemerintah akhirnya menurunkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1.
Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Oleh karea itu semua peserta seleksi PPPK Guru tahun ini atau guru honorer yang akan diangkat jadi ASN wajib mengetahui adanya surat pemberitahuan ini.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Cek Hasil Di Sini
Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah.
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.