Jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 bisa diunduh disini.***(Ralki Sinaulan/PortalSulut.com)