Bantuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Cara, Syarat dan Cek Data di SIMPATIKA Kemenag

- 7 Oktober 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi Bantuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021, Ini Cara, Syarat dan Cek Data Anda di SIMPATIKA Kemenag
Ilustrasi Bantuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021, Ini Cara, Syarat dan Cek Data Anda di SIMPATIKA Kemenag /ANTARA/Raisan Al Farisi

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru madrasah yang berstatus tenaga honorer atau guru non PNS pada akhir bulan Oktober 2021 ini.

Kabar ini jelas menggembirakan bagi guru honorer non PNS karena sangat ditunggu-tunggu proses pencairannya.

Berikut ini kriteria penerima insentif BSU guru honorer Madrasah 2021. Simak syarat penerima di artikel ini.

Kemenag secara resmi menyampaikan bahwa tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 sudah cair ke rekening pada Oktober 2021 ini.

Untuk mencairkan insentif tersebut, Guru Madrasah bukan PNS harus melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan meunjukkan sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Ini Syarat Penerima Bantuan

Bagi Anda yang ingin mengetahui data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021, segera login ke aplikasi atau web Simpatika Kemenag.

Di situs Simpatika tersebut Anda dapat melihat syarat yang diperlukan, mengunduh dokumen, dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021 dikutip dari situs resmi Kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x