Kemenag Cairkan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Ini Syarat Penerima Bantuan

- 30 September 2021, 18:15 WIB
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya /Kemenag/

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru madrasah yang berstatus tenaga honorer atau guru non PNS pada akhir bulan September 2021 ini.

Kabar ini jelas menggembirakan bagi guru honorer non PNS karena sangat ditunggu-tunggu proses pencairannya.

Berikut ini kriteria penerima insentif BSU guru honorer Madrasah 2021simak syarat penerima di artikel ini.

Adapun kriteria guru Madrasah bukan PNS penerima insentif, sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Cair, Berikut Kriteria Penerima Bantuan dari Kemenag

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah