Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik

- 12 Agustus 2021, 12:58 WIB
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik /PMJnews

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan merilis surat edaran terbaru Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satunya untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya, Rabu.

Baca Juga: Viral Video Mobil Innova Pelat Merah Berubah Jadi Hitam Saat Isi BBM, Netizen Bertanya-Tanya

Aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru.

Novie mengatakan penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Niat Ingin Bersenang-Senang, Hacker Kembalikan Uang Curian Senilai 260 Juta Dolar

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x