Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik

- 12 Agustus 2021, 12:58 WIB
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik
Novie Riyanto, Kemenhub Keluarkan Persyaratan Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Internasional dan Domestik /PMJnews

Novie mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ungkap Novie.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Lawan Kartika Putri, Dihujat Netizen dan Trending Saat Ini

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.

Aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku sejak 11 Agustus 2021.

 "Skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah