Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini

- 12 Agustus 2021, 10:26 WIB
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini /Twitter/@BKNgoid/

PORTAL JOGJA - Pengmuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah berakhir. Tahap berikutnya adalah menunggu proses selesainya masa sanggah.

Bila sampai tahapan masa sanggah tidak ada masalah, pelamar CPNS akan beriap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah mencetak Kartu Peserta Ujian, pelamar akan memasuki tahap ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS, ASN dan Abdi Negara Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seperti diketahui, setelah seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Saat Tes SKD CPNS 2021, Ini yang Harus Dilakukan Biar Aman dan Tak Lakukan Kesalahan

Pelamar CPNS harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian SKD berbasis Computer Asissted Test (CAT).

Pada tahap SKD pelamar akan menghadapi tiga tes berbeda yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga tes tersebut memiliki jumlah soal berbeda-beda. Soal TWK berjumlah 30 butir soal, TIU berjumlah 35 butir, dan TKP berjumlah 45 butir soal.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x