Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini

- 12 Agustus 2021, 10:26 WIB
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini /Twitter/@BKNgoid/

Itu artinya nilai tersebut telah melewati nilai ambang batas atau passing grade TKP sebesar 166.

Pada ketentuan penilaian SKD, yang berhak lanjut ke tahap SKB adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dan masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah jabatan yang dibuka.

Artinya, jika alokasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS sebanyak 2 formasi, maka pelamar yang berhak maju ke tahap SKB adalah 6 orang pelamar dengan passing grade tertinggi.

Apa yang harus dilakukan untuk masuk ke tahap SKB?

Pelamar harus bisa mendapat nilai ambang batas tertinggi dari semua pelamar CPNS yang lulus passing grade.

Pastikan jawaban yang dipilih saat menjawab ke 3 tes tersebut benar agar bisa masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah alokasi kebutuhan CPNS.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah