Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini

- 12 Agustus 2021, 10:26 WIB
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini
Cara Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Peserta Harus Tahu dan Lakukan Ini /Twitter/@BKNgoid/

PORTAL JOGJA - Pengmuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah berakhir. Tahap berikutnya adalah menunggu proses selesainya masa sanggah.

Bila sampai tahapan masa sanggah tidak ada masalah, pelamar CPNS akan beriap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah mencetak Kartu Peserta Ujian, pelamar akan memasuki tahap ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS, ASN dan Abdi Negara Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seperti diketahui, setelah seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Saat Tes SKD CPNS 2021, Ini yang Harus Dilakukan Biar Aman dan Tak Lakukan Kesalahan

Pelamar CPNS harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian SKD berbasis Computer Asissted Test (CAT).

Pada tahap SKD pelamar akan menghadapi tiga tes berbeda yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga tes tersebut memiliki jumlah soal berbeda-beda. Soal TWK berjumlah 30 butir soal, TIU berjumlah 35 butir, dan TKP berjumlah 45 butir soal.

Artinya jumlah soal yang akan dihadapi pelamar CPNS ketika ujian CAT SKD nanti berjumlah 110 soal.

Durasi waktu yang bisa digunakan oleh pelamar CPNS untuk mengerjakan seluruj soal tersebut hanya 100 menit.

Setiap 1 butir soal dari ketiga tes tersebut harus diselesaikan dengan durasi 50-an detik.

Baca Juga: Hari Ini BLT Subsidi Gaji Cair dan Ditransfer. Cek Online Daftar Penerima BSU Pekerja di Link Ini

Karena itu butuh kecepatan membaca, kecermatan dan ketepatan. Anda tidak perlu ragu-ragu dalam menjawab ata menunda mengerjakan tapi kerjakan terus tanpa henti.

Untuk mencapai tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pelamar CPNS harus mampu menjawab semua pertanyaan SKD dengan benar.

Karena, salah satu syarat pelamar CPNS bisa ikut SKB adalah mampu melewati nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Perlu diketahui, passing grade yang harus dicapai oleh pelamar CPNS formasi umum adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Adapun rincian passing grade semua formasi umum dan khusus adalah:

Formasi Umum

TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311

Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286

Baca Juga: Panduan dan Cara Bermain Game Valorant, Game Menarik Bisa Main Ramai-ramai

Bagaimana cara menghitung bobot nilai semua pertanyaan?

Pada tes TWK dan TIU, setiap bobot pertanyaan yang dapat dijawab dengan benar berjumlah 5 poin.

Sedangkan jika jawaban salah atau tidak dijawab, bobot nilai yang akan didapatkan adalah 0 poin.

Artinya, pada TWK pelamar harus bisa menjawab 13 soal atau lebih agar dapat masuk passing grade.

Pada TIU, pelamar CPNS harus bisa menjawab dengan benar 16 soal atau lebih agar bisa mencapai atau melewati nilai ambang batas.

Adapun untuk TKP berbeda dengan TWK dan TIU. Pada TKP, setiap jawaban pertanyaan memiliki bobot nilai dari 1 sampai 5.

Artinya, dari setiap pilihan jawaban yang akan dijawab oleh pelamar tetap akan mendapat nilai mulai dari 1, 2, 3, 4, dan 5.
Pelamar harus menjawab semua pertanyaan pada TKP agar mendapatkan nilai.

Jawaban paling tepat dipastikan akan mendapat bobot nilai 5. Sedangkan jawaban selain itu akan mendapat bobot nilai 1 atau 2, 3, atau 4.

Tergantung dari pilihan jawaban pelamar apakah mendekati paling tepat atau tidak tepat.

Untuk passing grade TKP, pelamar harus menjawab dengan tepat dengan bobot nilai 5 minimal 34 butir soal.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Dituduh Melanggar UU ITE, Ini Masalahnya

Jika 34 butir soal yang dikerjakan dan jawaban yang dipilih sangat tepat, maka dipastikan nilai yang akan didapatkan sebesar 170.

Itu artinya nilai tersebut telah melewati nilai ambang batas atau passing grade TKP sebesar 166.

Pada ketentuan penilaian SKD, yang berhak lanjut ke tahap SKB adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dan masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah jabatan yang dibuka.

Artinya, jika alokasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS sebanyak 2 formasi, maka pelamar yang berhak maju ke tahap SKB adalah 6 orang pelamar dengan passing grade tertinggi.

Apa yang harus dilakukan untuk masuk ke tahap SKB?

Pelamar harus bisa mendapat nilai ambang batas tertinggi dari semua pelamar CPNS yang lulus passing grade.

Pastikan jawaban yang dipilih saat menjawab ke 3 tes tersebut benar agar bisa masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah alokasi kebutuhan CPNS.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah