“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (19/3/2021).
Menurut Erdi dari hasil pemeriksaan sementara faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya. Pelaku pembuat konten video porno di sebuah hotel di Bogor ternyata merupakan sepasang kekasih.
“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Dubes Desra Percaya Tuding BWF Tidak Siap Menggelar All England di Tengah Pandemi Covid-19
Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.
Dalam video itu, tampak wanita berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video direkamn pertama dari resepsionis dan lobi hotel.
Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar. Di dalam sebuah kamar itu, si perempuan langsung membuka pakaian dan melakukan adegan intim dengan si perekam.
Baca Juga: Ada Film I Still See You dan Shark Night di Bioskop TransTV Malam Ini Sabtu 20 Maret 2021
Menurut Erdi, konten video porno yang dibuat RTM (31) dan PVT (30) itu diunggah dan kemudian mereka mendapatkan keuntungan.
"Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan hingga jutaan," kata dia.***