Protes Keras Perpres No 10 Tahun 2021 Soal Industri Miras, Mulai Said Didu, Natalius Pigai, DPR dan DPD RI

- 1 Maret 2021, 05:01 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No 10 tahun2021 yang mengatur perizinan investasi minuman keras.

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 tahun2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai polemik.

Perpres No 10 tahun 2021 yang ditandatangani 2 Februari 2021 mengatur kebijakan perizinan investasi minuman keras itu banyak mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Baca Juga: Bulu-bulu di Tubuh, Bagian Mana Saja yang Boleh Dihilangkan dengan Dicukur atau Dicabut

Baca Juga: Nyeri di Tangan Terus-menerus, Jangan-jangan Anda Mengalami Ini

Saud Dudi, tokoh Papua Natalius Pigai, Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mencabut Perpres No. 10 tahun 2021.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta langsung agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan.

Dalam cuitannya akun Twitternya @msaid_didu itu, Said Didu mendorong agar Ma'ruf Amin menggunakan kekuasaannya sebagai Wakil Presiden untuk menyelamatkan umat.

Baca Juga: Indomie: Warisan Abadi Nunuk Nuraini di Arab Saudi, Ini Ceritanya

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya bagi islam, miras adalah haram," tulisnya dilansir Portal Jogja Minggu, 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x