Protes Keras Perpres No 10 Tahun 2021 Soal Industri Miras, Mulai Said Didu, Natalius Pigai, DPR dan DPD RI

- 1 Maret 2021, 05:01 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

Ia menilai peraturan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Papua

Sebagai anggota DPD RI, dia mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua.

Baca Juga: Lirik Lagu Armada Terbaru Berjudul ‘Aku Di Matamu’

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua," tegas Filep.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji Perpres tersebut. Pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi, Sang Kakak Tenang-Tenang Saja

Dia menjelaskan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

Protes keras juga diungkapkan mantan anggota Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah