Protes Keras Perpres No 10 Tahun 2021 Soal Industri Miras, Mulai Said Didu, Natalius Pigai, DPR dan DPD RI

- 1 Maret 2021, 05:01 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

"Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya. Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," katanya.

"Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk." katanya.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Baca Juga: Abdul Mu’ti: Semoga Lahir Artidjo Baru, Penegak Keadilan dan Kebenaran

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," kata Filep.

Filep mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. Ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah tersebut dan niat Presiden untuk membangun Papua yang lebih baik.

Baca Juga: Jempol Sering Sakit, Nyeri.,Ini Penyebab dan Cara Pengobatannya

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah