PORTAL JOGJA - Laki-laki ataupun perempuan normal pasti di berbagai bagian tubuhnya memiliki bulu, halus maupun lebat.
Apalagi ketika menginjak usia pubertas, kadar hormon di dalam tubuh akan meningkat dan membuat bulu tumbuh di tempat-tempat sensitif.
Bulu halus tersebut dapat tumbuh di bagian wajah dan sekitar kemaluan.
Baca Juga: Indomie: Warisan Abadi Nunuk Nuraini di Arab Saudi, Ini Ceritanya
Nah, bulu halus apa saja yang boleh dihilangkan dan sesuai dengan agama dan kesehatan, yuk kita baca di bawah ini.
Dalam Kitab Umdatul Ahkam oleh Syaikh As Sa’di, ada 5 aturan untuk memendekkan atau menghilangkan bulu di tubuh.
1. Bulu ketiak dan bulu kemaluan wajib dihilangkan ketika sudah lebat.
Baca Juga: Abdul Mu’ti: Semoga Lahir Artidjo Baru, Penegak Keadilan dan Kebenaran
“Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Bukhari no.5891 dan Muslim no. 258)
Bulu ketiak disunahkan dicabut, bukan dicukur. Sedangkan bulu kemaluan disunahkan untuk dicukur dan bukan dicabut. Bulu kemaluan ini termasuk juga bulu halus yang tumbuh di dubur.