Pemerintah Larang ASN, TNI, Polri dan Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek

- 8 Februari 2021, 21:53 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/

PORTAL JOGJA - Tanggal 12 Februari 2021 merupakan hari libur Imlek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: DIY Berlakukan  PPKM Bebasis Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Mendagri Terbitkan PPKM Mikro, Posko Covid-19 Tingkat RT/RW, Instruksi Gubernur se Jawa-Bali

Airlangga mengatakan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan perkembangan kasus covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Baca Juga: Catat, Berikut Berbagai Peraturan dan Cakupan pada Pelaksanaan PPKM Mikro

Menurutnya Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

"Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan," kata Airlangga.

Pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian covid-19.

Baca Juga: Ilmuan Swiss Temukan Fakta Soal Covid-19, Konsentrasi Virus yang Rendah di Permukaan Kurangi Risiko Penularan

"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen," katanya.

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.

Baca Juga: Viral! Dapat Kiriman Video, dr Tirta Langsung Ngegas

Sejalan dengan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

Baca Juga: Fiersa Besari Feat Bermandry Rilis Lagu Terbaru Berjudul Kamu, Berikut Liriknya

"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Tito dalam Instruksinya yang dikutip Portal Jogja dari laman Antara Senin 8 Februari 2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," ungkap Tito.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Diperkirakan Sudah Mencapai Puncaknya, Besok Para Pengungsi Sudah Diperbolehkan Pulang

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Harapan Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19, Terwujud Hari ini, Prioritas Nakes Lansia

Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah