Catat, Berikut Berbagai Peraturan dan Cakupan pada Pelaksanaan PPKM Mikro

- 8 Februari 2021, 19:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. (Setpres)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. (Setpres) /

PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat kembali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan PPKM kali ini menggunakan pendekatan Mikro yang menyasar sampai ke tingkat desa ataupun kelurahan disejumlah daerah.

Terkait dengan hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan jika pelaksanaan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ilmuan Swiss Temukan Fakta Soal Covid-19, Konsentrasi Virus yang Rendah di Permukaan Kurangi Risiko Penularan

Selain itu, lanjutnya, PPKM Mikro ini juga bertujuan untuk melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Airlangga juga memaparkan berbagai cakupan yang ada dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini.

Baca Juga: Viral! Dapat Kiriman Video, dr Tirta Langsung Ngegas

Hal-hal tersebut mencakup aturan mengenai perkantoran, kegiatan belajar mengajar, perdagangan, hingga sektor hiburan.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x