DIY Berlakukan  PPKM Bebasis Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

- 8 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mmasyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada Senin 8 Februari 2021, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi COVID-19," kata Sultan HB X seperti dikutip Portaljogja.com dari Antara.

Baca Juga: Catat, Berikut Berbagai Peraturan dan Cakupan pada Pelaksanaan PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Pada zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 dalam satu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan pengamatan aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Ilmuan Swiss Temukan Fakta Soal Covid-19, Konsentrasi Virus yang Rendah di Permukaan Kurangi Risiko Penularan

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x