DIY Berlakukan  PPKM Bebasis Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

- 8 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

Ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling dan Payment Point BPD di DIY akan Kembali Dibuka

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari Ketua RT-RW, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), posyandu, dan tokoh masyarakat.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat kelurahan yang berkoordinasi dengan posko tingkat kecamatan.

Tidak berbeda dengan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang berlaku sebelumnya, pada PPKM Mikro Sultan juga menerapkan berbagai pembatasan kegiatan di tempat kerja, belajar/mengajar, konstruksi, hingga restoran.

Baca Juga: Bintang Film Senior Roy Marten Positif Terpapar Covid-19

Di tempat kerja diberlakukan Work From Home(WFH) sbesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan menerapkan protocol Kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah masih dilakukan secara daring atau online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, perhotelan, industri stretegis, dan sekor lain yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

Hanya saja, untuk restoran, mall atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasionalnya diperlonggar jika sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB maka pada PPKM Mikro ini maksimal sampai pukul 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah