Resmi ! Tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

- 28 Desember 2020, 20:08 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Jubir Covid-19 Wiku Adisasmito.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Jubir Covid-19 Wiku Adisasmito. /- Foto : Instagram @sekretariat.kabinet/BPMI

PORTAL JOGJA – Menteri Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebutkan, terkait varian baru virus corona, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Menlu Retno LP Marsudi mengungkapkan tersebut dalam keterangan pers yang disampaikan hari Senin 28 Desember 2020.

“Menutup sementara dari tanggal satu sampai empatbelas Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Baca Juga: Ingat! Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Tarif Baru

Lebih jauh, Menteri Luar Negeri yang didampingi Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini  dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, bagi  Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan beberapa aturan yang harus ditaati.

Diantaranya adalah harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Baca Juga: Refleksi 2020, PWI Sesalkan Banyak Wartawan Masih Alami Kekerasan Fisik

Sesampainya di Indonesia, maka WNA tersebut harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari dilaksanakan, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x