Ingat! Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Tarif Baru

- 28 Desember 2020, 19:22 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

PORTAL JOGJA - Pemerintah Republik Indonesia resmi menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021 mendatang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dimana iuran dengan tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat yang baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 nanti.

Oleh Pemerintah, penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif baru ini terpaksa dilakukan dengan harapan defisit BPJS Kesehatan dapat berkurang. Sebagaimana dilansir Portal Jogja dari laman PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Baca Juga: Duh ! Deddy Corbuzier Genap Berusia 44 Tahun, Azka Kado Barang Ini ?

Baca Juga: Bocoran Lanjutan Episode 96 Ikatan Cinta Malam ini, Ancaman Elsa Buat Andin Gagal ?

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari:

a. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Elsa Bisa Diusir Karena Al, Penasaran dengan Lanjutan Sinetron Ikatan Cinta? Simak Selengkapnya

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta yang Diam - Ariel Noah feat Difki Khalif

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah