Terduga Kasus Bom Bali 1, Zulkarnaen Ditangkap Densus 88 Antiteror di Lampung

- 12 Desember 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews/

PORTAL JOGJA - Buronan polisi kasus bom Bali 1 tahun 2001 tertangkap di Lampung. Polisi telah lama memburu salah satu buronan terkait kasus bom Bali 1 sejak lama. Tersangka selama ini diduga hidup berpindah-pindah.

Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung. Zulkarnaen ditangkap ikut terlibat kasus bom Bali I. Beberapa pelaku bom Bali I sudah banyak yang tertangkap dan menjalni hukuman seperti Imam Samudera, Ali Imron, Amrozi, Ali Imron, Umar Patek dan lain-lain.

Baca Juga: Sri Mulyani Diperkirakan Menang Pilkada Klaten, Raup Lebih dari 50 Persen Suara

Dilansir dari ANTARA, Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman. Ia ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 malam.

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah (JI) ketika bom Bali 1," ungkap Argo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DIY Hari Ini Bertambah 227 Kasus. Total 7.996 Kasus

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawanga alias Taufik Bulaga alias Udin. Upik Lawanga sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x