PORTAL JOGJA - Lewat Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia menggelontorkan bantuan dana pendidikan bagi anak-anak sekolah. Program bantuan dana ini diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut jenjang pendidikan yang berhak mendapatkan dana bantuan dimana besarannya ditentukan dengan tingkatannya :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Mensos Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat melalui artikel 'Cara Cek Dana Bantuan PIPCara Cek Dana Bantuan PIP 2020 2020' tertanggal 9 Desember 2020, untuk mengecek masuk tidaknya nama anak didik dalam penerima dana bantuan PIP, dapat mengklik laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'