Geledah Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Mensos Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen  

- 10 Desember 2020, 13:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /PMJNews

 

PORTAL JOGJA - Sejumlah dokumen diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dari penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Pada Selasa 8 Desember 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari Antara pada Kamis 10 Desember mengatakan,"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini."

Sejumlah dokumen yang diamankan tersebut menurut Ali akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Ketua KPK Ingatkan agar Jual Beli Suara dan Suap Menyuap Dicegah dalam Pilkada

Baca Juga: Ada Fakta Baru Aliran Duit Kasus Suap Edhy Prabowo, 2 Saksi Dipanggil KPK Hadir, 3 Saksi Mangkir

Sebelumnya pada Senin 7 Desember 2020, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Mensos Juliarri jadi Tersangka, Ini Kata Firli Bahuri Soal Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp17 Miliar, Akun Instragram Mensos Juliari Batubara Mendadak Lenyap

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x