Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI Bogor yang Ditengarai Halangi Tes Swab Satgas Covid-19

- 30 November 2020, 12:17 WIB
RS Ummi Bogor
RS Ummi Bogor /Antara

 

PORTAL JOGJA - Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, belakangan ini diduga mencoba untuk menghalang-halangi Satgas Covid-19 Bogor ketika hendak melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Terkait dengan polemik ini, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini, satgas melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, SEnin 30 November 2020 - Antam dan UBS Awal Pekan

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 30 November 2020 seperti dilansir dari PMJ News.

Selain RS UMMI Bogor, Dofiri juga menyinggung soal keengganan Rizieq untuk diperiksa.

Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Pemerintah akan Rombak Gaji dan Tunjangan PNS, Gaji PNS Ditentukan dari Resiko dan Tanggung Jawabnya

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x