PORTAL JOGJA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk tenaga guru.
PPPK 2021PPPK berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Baca Juga: Liverpool vs Man City : Pasukan Guardiola Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hajar The Reds 4-1
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Di Atas 60 Tahun Awali Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Hari Ini
PPPK adalah ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu yang ditetapkan. Jika masa kerja telah selesai maka bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak mendapatkan pensisub, Sedangan PNS mendapat pensiun. PPPK berhak memperoleh hak cuti, gaji dan tunjangan perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Selanjutnya pemutusan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena, jangka waktu perjanjian kerja berakhir yang bersangkutan meninggal dunia, atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan tenaga PPPK atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pendaftaran PPPK 2021 bakal dibuka tahun ini. Untuk tenaga para guru bisa mulai mempersipkannya. Ada beberapa tes dan rincian soal yang akan muncul dalam ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Karena itu perlu disimak agar lolos ujian seleksi nanti.
Ada beberapa rangkaian proses dalam PPPK 2021 nanti, baik dari pendaftaran, ujian seleksi, penempatan, sampai pemberkasan.
Baca Juga: Lirik Lagu Nindy Ayunda - Tak Pernah Ku Bayangkan
Ujian seleksi PPPK 2021 mulai saat ini harus mulai disiapkan agar lolos dan ini lancar menjawab tes dan juga rincian soal dengan benar. Tes akan dilakukan secara online.
Dalam pengangkatan PPPK 2021 nanti, pemerintah akan mengutamakan kompetensi yang dimiliki oleh para guru.
"Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia jadi seleksinya pun harus berdasarkan kompetensi bukan pengalaman," ujar Sekjen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani.
Pengangkatan PPPK ini telah diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bakal Cair Februari 2021, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
Adapun terkait bocoran tes dan rincian soal dalam ujian seleksi PPPK 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi teknis (Sesuai Mata Pelajaran)
Perlu diketahui bahwa dalam kompetensi teknis ini memuat 50 butir soal dengan waktu 60 menit dan bobotnya harus mencapai 60 persen.
2. Kompetensi Sosial kultural
Untuk kompetensi sosial kultural memuat 20 butir soal dengan waktu 15 menit.
3. Tes Bakat Skolastik (Penalaran)
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu yng Bakal Cair Hingga Desember 2021
Pada tes ini terdapat rincian sebanyak 40 butir soal dengan waktu 60 menit.
4. Kompetensi Manajerial
Sementara untuk kompetensi manajerial ini memuat 30 soal dengan waktu 25 menit.
5. Pertanyaan Wawancara
Terakhir pada tes wawancara ini terdapat 10 soal dengan waktu 10 menit dan dijawab secara tertulis.
Baca Juga: Segudang Manfaat Terapi Lintah, yang Jarang Diketahui Orang
Seleksi kompetensi dasar pada PPPK 2021 tidak akan ada. Yang ada hanya seleksi kompetensi teknis.
Karena itu mulai sekarang siapkanlah semua persyaratan dan berbagai hal agar lolos ujian seleksi PPPK 2021.***