Mensos Juliarri jadi Tersangka, Ini Kata Firli Bahuri Soal Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

7 Desember 2020, 06:10 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) pengananan Covid-19 dan ditahan untuk 20 hari kedepan.

Pasca-penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara ini, peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati untuk koruptor bansos pandemi beberapa bulan lalu pun menjadi sorotan.

Sebagaimana dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "KPK akan Dalami Pasal Ancaman Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Menteri Sosial, Minggu, 6 Desember 2020", pada Maret 2020 misalnya, Firli pernah memperingatkan ancaman hukuman mati bagi para koruptor saat bencana.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Sebut 8 Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota Rawan

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas Firli pada 22 Maret 2020 lalu.

Peringatan yang sama juga disampaikan lagi oleh jenderal polisi aktif tersebut pada akhir April 2020.

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan di tengah bencana tidak lepas ancaman hukumannya, pidananya, pidana mati," kata Firli pada Rabu 29 April 2020.
Disinggung kembali soal peringatannya itu, Firli mengatakan KPK akan berupaya mendalami pasal-pasal terkait.

"Tentu kita akan dalami, apakah pasal 2 (ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, red), apakah itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Mensos Juiari Batubara, di Gedung KPK, petang tadi.

Baca Juga: Samsung Bakal Luncurkan Ponsel Bersensor Mendekati Penglihatan Manusia, Dilengkapi Kamera 600 MP

Namun Firli menegaskan, yang dikenakan kepada Mensos Juliari Batubara saat ini bukan soal pengadaan barang dan jasa, tapi pasal penerimaan hadiah.

"Tapi perlu diingat, yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster tipikor yakni penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Firli melanjutkan.

Dikutip dari laman resmi KPK, Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 (1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp17 Miliar, Akun Instragram Mensos Juliari Batubara Mendadak Lenyap

(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. ****

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler