Ada BSU GTK dari Kemenag, Lebih Dari 600 Ribu Guru PAI akan Dapatkan Bantuan

3 Desember 2020, 10:52 WIB
Ilustrasi . Guru Honorer dan Guru Agama akan segera mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah /pixabay/sasint

 

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Non PNS pada satuan Pendidikan Islam sebesar Rp1,8 juta.

BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini rencananya akan segera cair awal Desember 2020.

BSU GTK non-PNS ini disalurkan oleh Kemenag khusus untuk para guru non PNS pada Satuan Pendidikan Agama Islam.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

Adapun BSU GTK non-PNS yang diberikan yakni sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan dimulai pada Oktober, November, dan Desember, sehingga total bantuan yakni Rp1,8 juta.

Sementara penerima BSU Kemenag ini ada dua yakni kepada 542.901 guru RA/Madrasah non PNS dengan anggaran sebesar Rp979.070.400.000, dan kepada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS di sekolah umum dengan anggaran mencapai Rp178.264.000.000.

Apabila ditotal maka jumlah penerima BSU dari guru RA/Madrasah dan guru PAI sebanyak 636.381 orang dan anggaran total mencapai Rp1.147.334.400.000.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan FPI di Megamendung yang Tak Terkendali

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 seperti dikutip dari Kemenag.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri KKP Ad Interim Gantikan Luhut B. Pandjaitan

Penerima BSU GTK adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,

3. Bukan penerima program pra kerja,

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

Baca Juga: BTS Donasikan Pakaian Untuk Lelang Amal Grammy

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Adapun untuk mekanisme pencairannya cukup mudah, yakni akan langsung ditransfer satu kali saja sebesar Rp1,8 juta kepada rekening penerima, tidak ada potongan, dan tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan pada bantuan ini.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler