Pentingnya IMB Bagi Pemilik Rumah

- 16 Maret 2021, 14:51 WIB
ilustrasi: IMB ternya memiliki fungsi yang sangat penting.
ilustrasi: IMB ternya memiliki fungsi yang sangat penting. /pixabay/Jarmoluk

PORTAL JOGJA - Setiap hal yang dilakukan seseorang pastinya membutuhkan sebuah izin, tidak terkecuali dalam mendirikan sebuah rumah yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melakukan pengurusan dan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan telah diatur dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Ini Syarat dan Petunjuknya

Baca Juga: Kini Buat SKCK Bisa Selesai dalam Sehari, Lengkapi Persyaratannya

Baca Juga: Cara Pembuatan SKCK di Polres Sleman, Ini Persyaratannya

Lalu apa keuntungan memiliki IMB?

Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Ada beberapa keuntungan yang Anda peroleh jika anda telah memiliki IMB. Mulai dari aspek legalitas, Anda tentunya memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang resmi.

Lalu dengan adanya IMB, dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah bangunan, mempermudah pengurusan izin usaha (HO), dan mempermudah pengurusan kredit bank.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya IMB, anda tidak perlu khawatir terhadap rumah anda jika terkena imbas dari proyek negara. Anda dijamin akan mendapatkan ganti rugi.

Lalu yang paling penting, dari segi keamanan, keselamatan, kemudahan dan kenyamanan akan lebih terjamin.

Pasalnya pada tahapan pengajuan IMB, berbagai aspek akan dinilai oleh tim meliputi bentuk bangunan, struktur bangunan, hingga lokasi dimana rancangan akan dibangun.

Selain itu anda juga akan mengetahui rencana strategis di lokasi tertentu dengan mengajukan permohonan IMB. 

Melansi dari Indonesia.go.id, di Indonesia sering terdapat kasus yang terjadi karena tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan. 

Kelalian ini justru dapat membuat pemilik rumah atau bangunan menjadi repot.

Misalnya, tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi.

Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan karena harus kembali membongkar rumah dan membangunnya. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah