PORTAL JOGJA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon untuk suatu keperluan, misalnya untuk melamar pekerjaan, pembuatan visa, atau ketika pendaftaran CPNS.
Baca Juga: Pengakuan Pelajar Indonesia Jelang Lockdown Inggris, Ternyata Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Berikut adalah tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK di Polres Sleman.
1. Pemohon melengkapi persyaratan diantaranya :
- Fotokopi KTP/SIM 1 lembar
KTP/SIM yang asli harus dibawa sebagai bukti
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Ijazah Terakhir 1 lembar