Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Ini Syarat dan Petunjuknya

- 18 Januari 2021, 11:30 WIB
infografis alur SKCK
infografis alur SKCK /intelkam/humas polres kudus

PORTAL JOGJA – SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang resmi diterbitkan oleh Polri.

SKCK merupakan salah satu surat penting yang bisa digunakan berbagai tujuan. Salah satunya adalah untuk melamar kerja sebagai syarat utama yang harus dilampirkan arau disertakan.

SKCK saat ini bisa dibuat secara online maupun offline dengan datang ke kantor kepolisian di masing-masing daerah.

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Senilai Rp3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kalimantan Selatan

Baca Juga: Sebanyak 81 Orang Meninggal Akibat Gempa di Sulawesi Barat, 1.150 Rumah Rusak di Majene

Pembuatan SKCK secara online ini juga sangat mudah dan memudahkan masyarakat.

Cara membuat SKCK secara online untuk persyaratan melamar kerja, pendaftaran CPNS dan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 saat ini sudah bisa dilakukan.

SKCK secara online melalui situs Polri (polri.go.id), sebagaimana diberitakan Fixindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Cara Membuat SKCK Online untuk Seleksi CPNS 2021 atau Melamar Kerja, Lengkap dengan Syaratnya", pada 18 Januari 2021.

Baca Juga: Nurdin Ruditia Meninggal, Bagaimana Kasus Hukum Istri Pertama Nurdin dan Adik Nita Thalia ?

Baca Juga: Karen Nijsen Bahagia Saat Di Sisi Gading Marten : Kita Lagi Dekat

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah