Syarat dan Cara Agar Ibu Hamil dan Balita Peroleh BLT PKH Total Rp6 Juta

- 18 Januari 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan kriteria yang menerima Bantuan sosial atau bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021.

Pemerintah memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat dari pemberian bansos selain kekompok sosial lainnya.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Pakai KIS/NIK KTP, Bisa Cek Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos BNPT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Penyaluran BLT pemerintah telah menunjuk Bank BUMN yang tergabung dalam bank Himbara di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN untuk penyaluran.

Bansos disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober sebagaimana diberitakan Portal Jogja sebelumnya.

Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa Untuk Cek Daftar Nama Penerima BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut ini Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x